Wanita Aniaya Anak Angkat Ditangkap Saat Akan Kabur Naik Bus

DEPOK – Anggota gabungan Reskrim Polsek Limo, Jatanras Polres Depok dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok meringkus tersangka SNS alias Tika,26, ibu angkat menganiaya SA,11, saat akan kabur ke luar kota.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan tersangka tertangkap berkat koordinasi anggota sehingga dapat menggagalkan tersangka kabur ke Yogyakarta saat akan naik bus AKAP.

“Usai menganiaya SA dengan disiram menggunakan air panas, tersangka bersama suami Ucok akan pergi ke Jogyakarta menggunakan bus dari Terminal Lebak Bulus. Mendapat informasi tersebut tim langsung mencegah dan menangkap tersangka di pintu keluar tol Fatmawati (SPBU Fatmawati),”ujarnya Jumat (31/5) subuh.

Kompol Deddy Kurniawan mengungkapkan sewaktu diamankan, tersangka bersama suami dan seorang temannya menggunakan nama orang lain di tiket bus .

“Dalam pesanan tiket pelaku menggunakan nama samaran yaitu Safran,Vi dan Indah, ciri-ciri fisiknya sama dengan ciri-ciri pelaku termasuk nomor HP juga diganti setelah kejadian tidak pernah aktif lagi,”tambahnya.

Perwira jebolan Akpol 2005 ini menuturkan tanpa perlawan ketiga orang termasuk tersangka dalam satu bus tersebut langsung digelandang ke Mapolresta Depok. “Kini ketiganya sedang dimintai keterangan penyidik untuk di BAP,”tuturnya.

Menurut Tika kepada penyidik, lanjut Kompol Deddy, dia kesal lantaran korban bercanda menempelkan soto ke anak kandung pelaku yang masih 1,5 tahun.

“Jadi korban ini sedang membeli soto ayam lalu bungkusan yang masih panas tersebut sengaja ditempelkan ke tangan anak perempuan pelaku masih berusia 1,5 Tahun. Ibu pelaku cerita kejadian itu lalu memancing emosi pelaku dan terjadi penyiksaan berupa penyiraman air panas ke badan korban hingga melepuh,”ungkapnya.

Setelah kesal dan amarah memuncak, lanjut Kompol Deddy korban disuruh masuk ke kamar mandi lalu Tika yang telah mempersiapkan air panas dalam panci langsung menyiramkan menggunakan gayung mulai dari atas kepala, paha kanan.

“Aksinya tersebut dilakukan pelaku di rumah kontrakan di Gandul, Cinere, Kota Depok,”ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka SNS alias Tika dikenakan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atas tindak perkara Penganiayaan Anak dibawah Umur ancaman diatas 10 tahun penjara.

“Kedua orang lainnya yaitu suami tersangka Ucok dan Vivi teman tersangka diperiksa sebagai saksi. Selain itu barang bukti yang disita yaitu VER korban, gayung, dan panci,”tutupnya. (angga/b)


Artikel yang berjudul “Wanita Aniaya Anak Angkat Ditangkap Saat Akan Kabur Naik Bus” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments