Tiba di PN jaksel, Jokdri Bungkam
JAKARTA – Terdakwa Joko Driyono (Jokdri) menghadiri sidang perdana atas kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/5/2019).
Mantan Plt Ketua Umum PSSI akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Dia datang dengan didampingi oleh pewagai kejaksaan pada pukul 14.35 WIB.
Mengenakan batik hijau dengan kedua tangan terborgol Jokdri enggan menanggapi sejumlah pertanyaan dari awak media baik persiapan menghadapai sidang dan kasus yang melilitnya. Sesekali dia tertunduk dan memilih bungkam.
Jokdri semula langsung dibawa menuju Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji. Sesuai agenda awal persidangan dimulai pukul 13.00 WIB. Namun, Jokdri kembali dibawa ke ruang tahanan PN Jaksel karena ruang sidang masih digunakan untuk mengadili terdakwa lainnya.
Dalam kasus ini, Jokdri disebut memiliki peran dalam pengaturan skor, dia ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga merusak barang bukti terkait dugaan pengaturan skor. Kasus mulai diusut Polisi sejak akhir Desember 2018, atas laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Atas dasar itu, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yendhi/yp)
Artikel yang berjudul “Tiba di PN jaksel, Jokdri Bungkam” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment