Susah Dihubungi, Akhirnya Ratna Sarumpaet Akui Kebohongan ke Fahri Hamzah

JAKARTA – Dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku mencoba menghubungi Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018. Ia ingin mengkonfirmasi terkait penganiayaan Ratna. Namun kata Fahri, teleponnya tersebut tidak kunjung diangkat Ratna.

Ketua Majelis Hakim Joni sempat menanyakan kepada Fahri dalam persidangan, dari mana pertama kali Fahri mendapat berita terkait penganiayaan Ratna. Ia pun mengatakan, berita tersebut didapatnya dari awak media yang menanyakan kepadanya di Gedung DPR RI.

Setelah mengetahui berita itu, ia pun mencoba memastikan kebenaran informasi tersebut kepada Ratna Sarumpaet melalui sambungan telepon.

“Tanggal dua (Oktober) memang saya mengontak beliau tapi tidak ada jawaban. Karena media bertanya, saya bereaksi cukup keras juga pada waktu itu,” ujar Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019).

Tak berhenti di situ, Fahri kembali menghubungi Ratna pada 3 Oktober 2018, atau keesokan harinya. Telepon Fahri pun akhirnya diangkat ketika menjelang sore, tepatnya menjelang Ratna melakukan konferensi pers. Namun telepon tersebut ternyata tidak langsung diangkat oleh Ratna.

“Tanggal tiga saya mengontak, saya lupa. Sore menjelang konpers telepon saya dijawab. Diangkat sama seseorang. Saya (bilang), ‘mohon bicara sama Bu Ratna dan ingin sekali mendengar (penjelasan Ratna).’ Di telfon itu beliau (Ratna) mengatakan pada saya, ‘Fahri saya minta maaf, sebentar lagi saya akan mengakhiri ini. Saya akan konferensi pers dan saya akan mengakui saya berbohong’,” terangnya.

“Begitu beliau menyatakan minta maaf, ya sudah selesai. Sudah selesai berarti persoalannya. Saya menanggapi sudah selesai dan tidak ikuti lagi,” kata Fahri

Diketahui, Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu. Kini, ia tengah menjalani persidangan terkait kasusnya tersebut di PN Jakarta Selatan. Di mana hari ini, agenda persidangannya tersebut masih mendengarkan keterangan saksi.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (cw2/yp)


Artikel yang berjudul “Susah Dihubungi, Akhirnya Ratna Sarumpaet Akui Kebohongan ke Fahri Hamzah” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments