Rekapitulasi di Sukabumi Menyalahi Prosedur, Terpaksa Hitung Ulang
SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sempat tidak mau ikut hadir hari kedua terkait rekapitulai hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Itu karena terjadinya kesalahan prosedur tata cara rekapitulasi. Sebelumnya Bawaslu telah memberikan rekomendasi penghitungan ulang tingkat kecamatan..
Setelah rekomendasi Bawaslu dijalankan oleh KPU, kemudian pihak Bawaslu memberikan apresiasinya. Dalam hal ini rekomendasi terkait proses rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan, Rabu (1/5/2019).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah, mengatakan, rekomendasi tersebut, landasannya, pertama, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menemukan kesalahan prosedur terkait tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK dan terjadi di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sukabumi yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 11 ayat 2 huruf c Jo Pasal 17 ayat 2.
“Kesalahan prosedur tersebut yakni mengenai prosedur rekapitulasi yang seharusnya rekap dilakukan berdasarkan hasil penghitungan suara di tiap TPS pada wilayah kelurahan/desa, namun pelaksanaan rekapitulasi dilakukan dengan hanya membacakan hasil perolehan di tingkat kelurahan atau desa saja,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah dalam rilis yang diterima poskotanews.com, Rabu (1/5/2019).
Kedua, Bawaslu telah bersurat kepada KPU Kabupaten Sukabumi dengan Nomor 166/Bawaslu-Prov.JB/16/HM.02.00/IV/2019 pada tanggal 26 April 2019 Perihal Rekomendasi Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di Tingkat Kecamatan (PPK). Kemudian pada tanggal 28 April 2019 KPU Kabupaten Sukabumi membalas surat dengan Nomor 167/TL.01/SD/03/KPU/3202/IV/2019 Perihal Jawaban atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yang berisi bahwa KPU Kabupaten Sukabumi tidak akan melaksanakan rekomendasi rekapitulasi ulang tingkat PPK se-Kabupaten Sukabumi.
“Ketiga, kami bersurat kembali kepada KPU Kabupaten Sukabumi pada tanggal 29 April 2019 dengan Nomor 167/ Bawaslu-Prov.JB/16/HM.02.00/IV/2019 Perihal Rekomendasi Proses Penghentian Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, yang diiringi dengan sikap tidak hadir pada Pleno tersebut,” bebernya.
Terkait hal putusan/rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada KPU, kata Nuryamah, maka harus dijalankan Putusan/Rekomendasi a quo oleh KPU Kabupaten Sukabumi. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
“KPU Kabupaten/Kota bertugas: i. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.” Jo Pasal 20 huruf j bahwa “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota”.
“Berdasarkan surat jawaban KPU Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 April 2019 dengan Nomor surat 168/HM.03/SD/03/KPU-Kab/3202/IV/2019 Perihal tanggapan rekomendasi bahwa KPU Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi terkait proses rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan, namun secara teknis prosedur rekapitulasi di tingkat kecamatan KPU Kabupaten Sukabumi mengikuti arahan KPU Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Atas dasar perkembangan situasi di atas, sambung Nuryamah, maka Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Sukabumi yang menjalankan rekomendasi termaksud. Dia mengajak seluruh saksi peserta Pemilu untuk dapat mengawal proses rekap sesuai prosedur dengan menjaga ketertiban.
“Kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang, dan menghormati proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi,” tukasnya.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menjelaskan sudah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu. Pelaksanaan rekomendasi itu terkait dengan rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan.
“Kita sudah menyalin C1 hologram ke dalam DAA1 dan DA1 Plano disaksikan langsung Bawaslu Kabupaten Sukabumi, dan Panwascam di masing-masing kecamatan,” ungkapnya.
Berdasarkan PKPU-nya, kata Ferry, permasalahan di bawah bisa diselesaikan di tingkat atas. “Kita sudah melaksanakannya tadi malam. Dan kini pleno sudah berjalan kembali,” tandasnya. (sule/win)
Artikel yang berjudul “Rekapitulasi di Sukabumi Menyalahi Prosedur, Terpaksa Hitung Ulang” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment