KPK Kembali Panggil Sekjen Kemenag Terkait Kasus Romi
JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Mohamad Nur Kholis Setiawan. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag untuk tersangka eks Ketum PPP, Romahurmuziy alias Romi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (7/5/2019).
Ini merupakan ketiga kalinya Nur Kholis diperiksa oleh KPK. Dalam dua pemeriksaan sebelumnya, Nur Kholis yang juga Ketua Pansel Jabatan di Kemenag diperiksa untuk mendalami proses seleksi pejabat tinggi di Kemenag.
(Baca: Diperiksa KPK, Sekjen Kemenag Ngaku Tak Tahu Peran Romi)
Selain memanggil Nur Kholis, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka ialah Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Abdurrahman Mas’ud, anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendy, Kabiro Kepegawaian Kemenag Ahmadi, Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi, serta staf pribadi Romy Amin Nuryadi.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp180 Juta dan 30 ribu dolar AS.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
(Baca: Selain Romi, KPK Ternyata Juga Tangkap Sekjen Kemenag)
Romi bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp50 juta serta Rp70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp18,85 juta. (cw6/ys)
Artikel yang berjudul “KPK Kembali Panggil Sekjen Kemenag Terkait Kasus Romi” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment