JPU Beberkan Jokdri Bersekongkol Hilangkan Barang Bukti Pengaturan Skor

JAKARTA  –  Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) telah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). Jokdri diduga merusak barang bukti yang sudah disegel terkait kasus pengaturan skor.

Dalam sidang tersebut, Jokdri didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 jo pasal 231 Pasal 55 (1) ke-1 KUHP,  Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU dalam dakwaan terhadap Jokdri bersama dua saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi yang juga ditetapkan sebagai terdakwa diduga telah bersekongkol pada Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruang Kantor PT. Liga Indonesia Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketiganya diduga telah mengambil barang berupa DVR Server CCTV dan satu laptop merk HP Note Book 13 silver yang telah disita oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola.

Disebut dalam dakwaan, pada 30 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB Tim Penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/6990xll/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018 atas pelapor Lasmi Ndaryani dan memasang garis polisi di kantor PT. Liga Indonesia.

Kemudian pada Kamis (31/1/1019) saksi Kokoh Afiat yang mengetahui ruang kerja Jokdri dipasang garis polisi melaporkan ke Jokdri melalui sambungan telefon. Kemudian terdakwa menelefon saksi Muhamad Mardani Morgot menanyakan apakah masih ingat password fingerprint pada pintu belakang ruang kerja terdakwa.

“Saksi Muhamad Mardani Morgot mengatakan: kalau baterai automatic-nya tidak habis maka Saksi Muhamad Mardani Morgot masih bisa masuk karena jari telunjuk kanan saksi Muhamad Mardani Morgot masih terdata atau terekam di fingerprint pada pintu belakang ruang kerja Terdakwa,” kata Jaksa, Sigit.

Kemudian Jokdri menyuruh Mardani untuk mengambil semua kertas-kertas selain buku bacaan atau majalah yang ada pada rak dan laci meja kerja terdakwa dan notebook yang ada diruangan kerja Terdakwa. Malam harinya, Mardani melaksanakan perintah Jokdri.

Barang-barang yang telah diambil lalu dibawa dan disimpan didekat Pos Gardu Pemadam Kebakaran dilingkungan Apartemen. Pada Jumat 1 Februari 2019 dini hari, Mardani bersama Mus Mulyadi kembali masuk ke ruangan kerja Jokdri untuk menghilangkan rekaman CCTV dengan mencabut DVR (Digital Video Recorder) agar penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktivitas di kantor PT. Liga Indonesia.

“Kemudian Saksi Muhamad Mardani Morgot mengganti dengan DVR CCTV yang rusak, selanjutnya DVR CCTV yang masih bagus (yang ada rekamannya) berikut Notebook dibawa ketempat parkir kendaraan milik terdakwa yaitu Jeep VW Tiguan Warna Silver No. Pol. B-2598-TE yang parkir di lantai Basement Rasuna Office Park,” lanjut jaksa.

Selesai sholat Jum’at, Mardani dihubungi Jokdri yang menanyakan barang yang telah diambil dan dijelaskan berada didalam mobil Jokdri. Kemudian Mardani diminta memindahkan barang-barang tersebut dan oleh Mardani dipindahkan ke mobil milik Herwindyo.

“Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola,” kata Sigit.

Seperti diketahui, sejak tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019 Jokdri ditahan oleh penyidik dan diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2019 sampai dengan 23 Mei 2019. Sejak tanggal 12 April 2019 perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Yendhi/win)


Artikel yang berjudul “JPU Beberkan Jokdri Bersekongkol Hilangkan Barang Bukti Pengaturan Skor” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments