Hingga Jumat Malam, Sudah Ada 327 Permohonan Gugatan ke MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat (24/5/2019) malam sudah menerima 327 permohonan gugatan terkait hasil Pileg 2019. Jumlah ini meningkat  dari data pagi hari. Diketahui pada Jumat pagi, MK telah menerima 252 permohonan gugatan.

“Kita updet kita refresh dulu, ada 327 (permohonan). Permohonan DPR 318 dan 9 permohonan itu DPD,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.

Fajar menyebut jumlah permohonan gugatan hasil Pileg 2019 masih akan bertambah meski masa pendaftaran permohonan gugatan telah berakhir pada  Jumat pukul 01:46 pagi tadi. Meski telah melampaui waktu, permohonan yang datang ke MK masih akan diterima.

“Layanan ini kan karena ada 3×24 jam, untuk melayani perbaikan permohonan ya kita akan buka ini terus. Bahwa ada yang mengajukan permohonan baru, itu kita tidak menolak. Tidak bisa menolak. Kita terima, nanti kita sampaikan ke hakim konstitusi nanti disidangkan, ini loh hasilnya mereka mengajukan permohonan di luar tenggat. 327 Bisa terus berubah,” jelasnya.

Diketahui sebenarnya batas waktu pengajuan permohonan gugatan telah berakhir. Saat ini MK memberikan waktu 3×24 jam bagi pemohon untuk memperbaiki berkas laporannya.  Namun demikian pendaftaran permohonan gugatan masih dilakukan para pemohon. (ikbal/win)


Artikel yang berjudul “Hingga Jumat Malam, Sudah Ada 327 Permohonan Gugatan ke MK” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments