Dinas KUKMP DKI Bahas Penataan Pedagang Kaki-5 di Jakarta Barat
JAKARTA – Karut marut keberadaan pedagang Kaki-5 menyebabkan ibukota kian amburadul. Menyikapinya, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta akan menyusun master plan standar penataan pedagang kaki-5.
“Saya mengembang tugas dari Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menyusun master plan standar penataan pedagang kaki-5 di ibukota,” kata Kepala Dinas KUKMP DKI, Ari Ariantara, saat rapat dengan lurah dan camat Jakarta Barat, Selasa (7/5/2019).
Ia mengatakan, pedagang Kaki-5 ada di setiap kota, tidak ada kota tanpa pedagang kaki-5. Atas dasar itu master plan akan disusun dalam mengatur wajah baru ibukota terkait penataan pedagang informal.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah lurah dan camat memaparkan permasalahan pedagang Kaki-5 di wilayah masing – masing dan usulan penanganan secara terpadu.
Di antaranya Camat Kembangan, Agus Ramdani, mengusulkan penataan pedagang kaki-5 di Sentra Primer Barat dan relokasi pedagang yang berjualan di pinggir jalan sekitar Pasar Kemiri, Kembangan Utara.
Kadis KUKMP menambahkan master plan tidak untuk menggusur pedagang jalanan tapi menempatkan pedagang sebagai suatu kegiatan usaha. Tentu saja pihaknya terkendala dengan keterbatasan ruang sehingga perlu regulasi untuk mengatur keberadaan pedagang.
Untuk memuluskan rencana penataan pedagang, Dinas KUKMP DKI menjalin kerja sama dengan beberapa instansi terkait juga komunitas dan pihak swasta. Termasuk dalam pengawasan produk pedagang. (rachmi/yp)
Artikel yang berjudul “Dinas KUKMP DKI Bahas Penataan Pedagang Kaki-5 di Jakarta Barat” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment