Bulan Puasa, Polisi Siap Razia Balapan Liar
JAKARTA – Balapan liar kerap dilakukan bahkan di bulan puasa. Polda Metro Jaya pun bersiap mengamankan sejumlah lokasi yang biasa digunakan sebagai ajang trek-trekan.
“Pelanggaran, balap liar memang melanggar undang-undang lantas (lalu lintas) dan dapat ditindak dengan undang-undang tersebut,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, ketika dikonfirmasi, Senin (6/5/2019).
Peraturan yang dimaksud adalah Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur larangan balap liar. Aturan itu juga menyebutkan kalau pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Bagi pengendara yang melakukan kegiatan balap liar di jalan, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Terkait pengamanan balap liar saat Ramadan, lanjutnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar operasi PAM Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran berlalulintas (Kamseltibcarlantas).
“Hal yang kita lakukan adalah koordinasi dan kerjasama. PAM kamseltibcarlantas ini akan melibatkan semua pihak yaitu Polri Dishub, Satpol-PP, PD Pasar Jaya serta PAM internal obyek kuliner,” imbuhnya. (cw2/yp)
Artikel yang berjudul “Bulan Puasa, Polisi Siap Razia Balapan Liar” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment