Bikin Semrawut, Penjual Takjil Dilarang Gunakan Trotoar

JAKARTA  –  Memasuki bulan suci Ramadhan pedagang musiman yakni penjual takjil tetap dilarang berjualan di  trotoar. Pasalnya, akan mengganggu ketertiban umum khususnya pejalan kaki.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak melarang orang memanfaatkan Ramadhan untuk berjualan asalkan tidak mengganggu ketertiban umum dan berada di tempat yang memang dilarang seperti trotoar.

“Ya kalau itu tempatnya yang tidak diperbolehkan berdagang ya tidak boleh kan trotoar itu tidak boleh (untuk) berdagang, sebagaimana diatur dari Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum trotoar, badan jalan, jembatan penyebrangan orang, halte itu tidak boleh untuk berdagang,” kata Arifin dikonfirmasi wartawan, Senin (6/5/2019).

Namun demikian, kata Arifin, ada beberapa lokasi yang memang sudah mendapatkan izin dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan pejabat pemerintah setempat untuk digunakan berdagang oleh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“boleh berdagang atas izin gubernur, jadi memang ada beberapa tempat tertentu untuk berdagang tapi itu sudah mendapat izin gubernur dalam bentuk UMKM, pembinaan yang UMKM itu yang melakukan. Jangan disalahkan (artikan) oh semua trotoar boleh (untuk) dagang, bukan, enggak boleh dagang di atas trotoar,” papar dia.

Seperti diketahui, setiap Bulan Suci Ramadhan banyak muncul pedagang musiman yang berjualan takjil bagi umat Muslim yang menjalankan puasa. Meski keberadaannya menguntungkan pengendara motor namun tidak jarang lokasi dagang di trotoar membuat semrawut dan menjadi penyebab kemacetan. (yendhi/tri)

 


Artikel yang berjudul “Bikin Semrawut, Penjual Takjil Dilarang Gunakan Trotoar” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments