Bambang Widjajanto Menilai Bawaslu Tidak Mampu
JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno berikrar membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal sebelumnya laporan serupa mentah di tangan Bawaslu.
Meski pernah ditolak Bawaslu, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto percaya diri akan berhasil di MK. Dia menyebut gagalnya aduan TSM di Bawaslu lebih karena persoalan prosedural.
“Betul bahwa Bawaslu telah pernah menerima laporan berkaitan dengan dugaan TSM, dan kemudian Bawaslu menolaknya. Tapi penolakannya didasarkan pada argumen prosedural. Jadi tidak menerima karena alasannya sangat prosedural,” katanya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam.
Eks Wakil Ketua KPK ini justru berpandangan ditolaknya aduan kecurangan bersifat TSM lebih karena ketidakmampuan dari Bawaslu membuktikannya. Dia mencontohkan persoalan IT KPU yang dianggapnya bermasalah, namun tidak diterima Bawaslu karena tidak memiliki ahli dalam bidang tersebut untuk mengujinya.
“Itu sebabnya kemudian kami menjelaskan kembali (di MK) karena penolakan yang didasarkan pada belum diperiksanya materi yang diadukan, itu menyebabkan kerugian kami,” tandasnya.
” Kami khawatir sebenarnya Bawaslu tak cukup mampu menangkap spirit yang terkandung dalam laporan itu. Dan jangan-jangan juga tidak mampu mengungkap kebenaran -kebenaran yang kami ajukan. Karena itu memang memerlukan pengujian-pengujian . Contohnya sistem IT dari KPU yang bermasalah. Kalau Bawaslu tidak mempunyai ahli IT itu akan susah menjawab itu. Jadi lebih mudah dia tidak menerima (laporan),” imbuh Bambang.
Prabowo-Sandi secara resmi mengajukan permohonan gugatan terkait hasil Pilpres 2019. Pendaftaran permohonan gugatan dilakukan pada Jumat (24/5/2019) pukul 22:30. Adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo memimpin kuasa hukum paslon 02 itu ke MK. (ikbal/b)
Artikel yang berjudul “Bambang Widjajanto Menilai Bawaslu Tidak Mampu” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment