Pelaku Curanmor, Beraksi di Lampung Tengah Dibekuk di Way Kanan
LAMPUNG – Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan DPO pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan ) kendaraan bermotor di Terbanggi Besar Lampung Tengah, pada Sabtu (13/04/2019) pagi.
Tersangka inisial SB (19) warga Kampung Pasar Baru Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah ditangkap di pasar Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan modusnya tersangka mengambil motor korban Darmawan pada tanggal 19 November 2017 di Dusun Hujan Mas Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, dengan cara memanjat pagar rumah, dan merusak pintu belakang.
Pelaku dengan menggunakan pisau mencongkel pintu rumah korban terbuka, dan kemudian bersama rekannya langsung mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak stop kontak motor menggunakan kunci leter T yang juga telah disiapkan tersangka.
Kronologis penangkapan berawal pada saat Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka yang merupakan DPO sedang berada di sebuah tempat pangkas rambut di Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung tengah dan sekitar pukul 05.00 WIB team Tekab 308 Res Way Kanan di backup oleh Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar, menangkap tersangka. Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya TSK berserta barang bukti satu unit HP merk Xiomi Redmi 4A warna rosegold dengan No IMEI 1:865905038837401 dan IMEI 2: 865905038837419 dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim . (koesma/tri)
Artikel yang berjudul “Pelaku Curanmor, Beraksi di Lampung Tengah Dibekuk di Way Kanan” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment