Mengurut Pasien Tangan ke Mana-mana, Triyanto Akhirnya Masuk Bui
LAMPUNG – Bermula ingin mengurut pasien namun tukang urut ini tidak bisa menahan hawa nafsunya, Triyanto, (39) lalu mencabuli wanita pelayan rumah makan.
Akibatnya pria yang tinggal di Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri Lampung Tengah, Lampung ini dilaporkan orang tua korban ke polisi. Akibatnya pria tukang urut ini masuk penjara.
Kasus ini bermula ketika gadis yang baru berusia 11 tahun itu meminta Triyanto yang dikenal tukang urut di kampungnya datang ke rumah korban Minggu (1/4/2019) pukul 23.00 WIB.
Memang gadis ABG itu sudah beberapa kali menggunakan jasa tukang urut ini jika kelelahan usai bekerja di rumah makam.
Entah kenapa, pada Minggu malam tersebut, Triyanto memegang kemaluan korban . Perbuatan itu dilihat orang tua korban. Tentu saja orangtua korban marah melihat ulah tikang urut itu.
Meski Triyanto sudah minta maaf dan mengaku khilaf namun orang tua korban tetap melapor dan akhirnya tukang urut cabul itu mendekam dijeruji besi Polres Lampung Tengah.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Triyanto dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI nomor 17 tahun 2019 tentang penetapan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.,” ungkap Kasat Reskrim AKP Firmansyah. (Koesma/b)
Artikel yang berjudul “Mengurut Pasien Tangan ke Mana-mana, Triyanto Akhirnya Masuk Bui” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment