Indonesia Menangkan Gugatan Arbitrase, Rp6,68 Triliun Diselamatkan

JAKARTA – Pemerintah Indonesia lewat Kejaksaan Agung dan Kementrian Keuangan memenangkan setelah gugatan arbitrase yang dilayangkan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) di Den Haag, Belanda, ditolak, Senin (1/4/2019).

Dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Jaksa Agung HM Prasetyo keberhasilan penanganan perkara tersebut menempuh perjalanan panjang. Tim gabungan, kata Prasetyo, tidak hanya berusaha menyelamatkan keuangan negara.

“Kerja sama disertai kesungguhan disertai juga untuk menunjukkan kesengguhan pemerintah menjaga sumber kekayaan alam. Kasus ini digugat dikarenkan tumpang tindih soal perizinan,” paparnya.

Gugatan IMFA ke Pemerintah RI sejak 24 Juli 2015 menyoalkan perkara perizinan tambang di perbatasan Barito Timur, Barito Selatan, dan Tabalong, Kalimantan. Menurut Prasetyo, IMFA mengembalikkan biaya dikeluarkan selama arbitrase sebesar 2,975,017 Dollar Amerika atau 361 ribu Poundsterling.

Hal tersebut berdasarkan Perpres nomor 17 tahun 2016 tentang tim penanganan Gugatan Arbitrase IMFA dengan Jaksa Agung Sebagai Leader Sector diberikan kuasa khusus dari Presiden RI. Prasetyo mengimbau pemerintah, khususnya pemerintah daerah, untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin usaha. Meski demikian, ia memastikan pemerintah akan tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada investor.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan dimenangkannya gugatan, pemerintah dapat menyelamatkan uang negara sebesar 469 juta Dollar Amerima. “Nilai itu setara dengan Rp6,68 triliun,” ujar Sri Mulyani.

Semula, IMFA menuntut Indonesia membayar ganti rugi senilai 581 juta Dollar Amerika atau sekitar Rp7,5 triliun. IMFA mengklaim perusahaan mengalami kerugian akibat izin usaha pertambangan atau IUP yang dikeluarkan pemerintah tumpang tindih dengan tujuh perusahaan lain.

MFA, yang mendapatkan hak pertambangan PT Sumber Rahayu Indah, menyatakan rugi lantaran tidak bisa menambang akibat batas wilayah tidak jelas. Perusahaan asal India itu lalu mendaftarkan gugatannya ke forum arbitrase internasional atau Permanent Court of Arbitration pada 24 Juli 2014. Persidangan atas gugatan tersebut digelar di Den Haag, Belanda, pada Agustus 2018. Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan setempat menolak gugatan yang diajukan IMFA. (adji)


Artikel yang berjudul “Indonesia Menangkan Gugatan Arbitrase, Rp6,68 Triliun Diselamatkan” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments