Ratusan Warga Limo, Depok, Tolak Fasos Fasum Perumahan PCP Untuk TPU

DEPOK – Ratusan warga di tiga RW, Kelurahan Krukut, Limo dengan tegas menolak rencana pemerintah Kota Depok melalui kecamatan dan kelurahan melakukan surat pelepasan hak (SPH) seluas 9.621 M2 dari lahan kewajiban pengembang Perumahan Cinere Parkview. (PCP) dari PT. Megapolitan.

“Kami warga di RW 05, 06 dan 07 Kel. Krukut, Limo dengan tegas menolak serta keberatan jika lahan dari kewajiban PCP seluas 9.621 M2 ke Pemkot Depok akan dijadikan tempat pemakaman umum (TPU)  penghuni perumahan tersebut,” tegas Muslim Cundo,  warga RT 05/06, Kel. Krukut, Limo, Minggu (31/3/2019).

Lahan seluas 9.621 meter persegi dibebaskan di wilayah RT 04 dan 05/06 merupakan kewajiban PCP yang diserahkan ke Pemkot Depok dan berencana untuk dijadikan TPU warga perumahan dan sekitarnya tentunya akan membawa dampak yang kurang baik bagi lingkungan warga lainnya.

Penolakan atau keberatan warga di RW 05, 06 dan 07 sangat beralasan selain khawatir membawa dampak lingkungan sekitar juga sama sekali tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan kaitan penetapan lahan fasos dan fasum PCP bakal dijadikan lahan TPU dari pihak kecamatan maupun kelurahan setempat.

“Sampai sekarang belum ada sosialisasi kepada warga soal rencana pemanfaatan lahan itu untuk TPU setelah camat dan lurah membuat surat pelepasan hak (SPH)  dari pengembang PCP, ” ujarnya kesal.

Hal senada dikatakan Firdaus,  warga RW 05, kebijakan Camat Limo maupun Lurah Krukut menandatangani SPH lahan seluas  9.621 m2 dikhawatirkan dapat menyulut kemarahan warga sekitar terlebih rencana TPU sangat dekat dengan pemukiman warga.

“Yang jelas banyak dampak yang merugikan warga jika lahan seluas 9.621 meter di dekat lapangan sepak bola itu dijadikan tempat pemakaman umum (TPU), untuk itu kami secara tegas menolak rencana pengembang perumahan Cinere Parkview untuk menjadikan lahan itu sebagai TPU,” tutur bapak dua anak ini.

SURAT PENYERAHAN LENGKAP

Surat keberatan dan protes sudah disampaikan ke Camat Limo dan Lurah Krukut termasuk Walikota Depok, Muhammad Idris, agar rencana penunjukan lahan fasos dan fasum milik PCP yang diserahkan ke Pemkot Depok tidak dijadikan TPU.

“Kami meminta jawaban dan kepastian pembatalan dari Camat maupun Lurah kaitan penujukan lahan yang diserahkan ke Pemkot Depok untuk TPU, ” tuturnya yang siap mengelar aksi demo jika tetao diperuntukan TPU di lahan tersebut.

Camat Limo, Herry Restu Gumelar, menmgakui bahwa pihak pengembang PCP telah menyerahkan lahan fasos dan fasun seluas 9.621 m2 di lingkungan RT 04 dan 05/06 sesuai kelengkapan surat verifikasi atau dokumen persyaratan untuk dibuatkan SPH.

Lahan itu kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan fasos dan fasum khususnya TPU bagi penghuni baru sesuai aturan Pemkot Depok. “Alhamdulillah pihak pengembang menyadari dan melaksanakan kewajibannya menyerahkan lahan TPU untuk penghuni ke Pemkot Depok.

(BacaPemkot Depok Bakal Tagih Kewajiban Pengembang Sediakan Lahan Makam)

Sebelumnya, Walikota Depok Muhammad Idris menegaskan akan mengejar dan memperketat perizinan bagi perumahan baru di Depok.  “Walaupun hanya tiga atau lima rumah yang dibangun pengembang tapi pihaknya akan meminta kewajiban pengembang menyerahkan lahan fasos dan fasum untuk TPU, ” tuturnya.  (anton/ys)


Artikel yang berjudul “Ratusan Warga Limo, Depok, Tolak Fasos Fasum Perumahan PCP Untuk TPU” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments