KPK Desak KPU dan Bawaslu Profesional

JAKARTA – Pemilu yang dilaksanakan pada masa era reformasi dewasa ini terus mengalami perubahan dan perbaikan guna mewujudkan demokrasi yang seutuhnya. Pemilu 17 April 2019, yang disebut juga Pemilu Lima Kotak merupakan pemilu yang kelima pasca orde baru, yang sekaligus akan dicatat sebagai sejarah baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia karena penyatuan dan keserentakan.

Ini disampaikan Koordinator Simpul Sumut, Ridwan Ali Ibrahim, M.H di Jakarta, Sabtu (30/3/2019). “Undang-Undang mengenai Pemilu yang kali pertama mengatur soal Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Penyelenggara Pemilu dalam satu Undang-Undang (Kodifikasi Undang-Undang Pemilu),” katanya.

Ridwan Ali Ibrahim menambahkan, kerepotan karena format Pemilu dengan bentuk dan model yang baru pertama kali ini dilaksanakan membuka munculnya permasalahan yang  yang tak bisa dielakkan dalam proses persiapannya. Bahkan tanpa adanya format baru pun, masalah lama masih muncul.

Apalagi mengingat gelaran Pesta Demokrasi ini dilakukan secara serentak, maka sangat rawan terhadap kecurangan dan pelanggaran. Kawal Pemilu Kita (KPK) sebagai bagian dari elemen masyarakat memandang perlu adanya kerjasama dan pendampingan atas proses dan kinerja aparatur kepemiluan yaitu KPU dan Bawaslu.

Ia menilai, KPU dan Bawaslu lambat dan cenderung membiarkan terjadinya pelanggaran pada tahapan  dalam pertemuan atau tatap muka, kampanye tertutup dan terbuka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.

“Ini dapat dilihat seperti adanya intervensi oleh oknum yang diduga sebagai Kepala Daerah memobilisasi massa yang notabene ASN, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah serta tempat pendidikan. Hal serupa terus terjadi di beberapa daerah termasuk Sumatera Utara,” tandas Ridwan Ali Ibrahim.

Diungkapkan Ridwan, Kawal Pemilu Kita (KPK) memandang perlu adanya penyeimbang yang tugas dan fungsinya sebagai kontrol serta bentuk dukungan moral kepada warga demi terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil serta demokratis.

Kerja Profesional

“Kami mendesak KPU dan BAWASLU bekerja secara professional sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU RI Nomor 3 Tahun 2019 serta PERBAWASLU RI Nomor 31 Tahun 2018,” ujar Ridwan.

Selain itu, kepada GAKKUMDU untuk melaksanakan dan menindak serta mempublikasikan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu baik para Caleg maupun Capres-Cawapress.

“KPU dan Bawaslu harus pro aktif menindak dan menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu para Caleg, Capres-Cawapress, dan/atau ASN, TNI/POLRI serta pihak lain baik secara individu maupun berkelompok,” kata Ridwan. (tiyo/mb)

 


Artikel yang berjudul “KPK Desak KPU dan Bawaslu Profesional” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments