Jangan Pilih Caleg Money Politic
JAKARTA – Penemuan amplop berisi uang pecahan Rp50.000 dan Rp20.000 di kardus saat OTT Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada Bowo Sidik Pangarso (BSP), Calon Legislatif inkumben dari Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa tengah I, bikin geger masyarakat. Menurut KPK, uang ini akan digunakan untuk serangan fajar demi keuntungan pribadi bersangkutan.
Ketua Presidium Kawal Pemilu Kita (KPK) Provinsi Jawa Tengah, Syaifudin Anwar Sabtu (30/3/2019) mengatakan, serangan fajar saat pemilu, merupakan istilah money politic yang dilaksanakan pada hari menjelang dilaksanakan pemungutan suara. Dalam UU Pemilu 2017, larangan serangan fajar juga telah di atur di dalam pasal 515.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara menjajikan atau memberi uang kepada pemilih ….. dipidana pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 36.0000.000”. selain itu, dalam pasal 280 dan 284 UU Pemilu, juga telah di jelaskan larangan pengggunaan politik uang dalam kampanye,” kata Syaifudin Anwar.
Menurut dia, bila benar nantinya akan di gunakan sebagai serangan fajar, maka ini menjadi sinyal serius bagi para penyelenggara pemilu di Jawa Tengah.
Untuk itu, Kawal Pemilu Kita (KPK) Jateng menyerukan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk tidak memilih Caleg Money Politic, Capres dan Cawapres Money Politic dan Memboikot Partai Politik yang melegalkan Money Politic.
“Mendorong Lembaga Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu Propinsi Jawa Tengah untuk lebih mengoptimalkan pengawasan, penindakan dan upaya hukum lainnya agar terselenggaranya pemilu bisa berjalan bersih, jujur dan adil,” ungkap Syaifudin Anwar.
Ditegaskan Syaifudin, penggunaan politik uang adalah bentuk ketidakpatuhan dan tidak menghargai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Stop politik uang,” ujarnya. (tiyo/mb)
Artikel yang berjudul “Jangan Pilih Caleg Money Politic” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment