Ratna Sarumapet Mulai Diadili, Tidak Ada Pendukung Hadir

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap menggelar sidang perdana kasus hoaks penganiayaan dengan terdakwa Ratna Sarumpet, Kamis (28/2/2019). Pengamatan poskotanews.com di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan sekita pukul 08:15, tidak ada pengamanan yang menonjol.

Meski demikian personel Polres Jaksel melakukan apel siaga pagi tadi. Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Agus Setiawan Heru Purnomo mengatakan dilakukan seperti biasa. Sedangkan apel dilakukan guna antisipasi semata.

“Untuk sementara pengamanan seperti biasa kenapa kita apelkan karena memang untuk persiapan antisipasi, penambahan pasukan tidak ada pengamannya seperi biasa,” ujarnya usai apel.

Agus menyebut hingga pagi ini tidak ada laporan aksi massa terkait sidang Ratna. Pasalnya tidak ada pemberitahuan atau izin keramaian menggelar aksi massa.

“Sampai saat ini belum ada informasi untuk kedatangan massa yang akan mendukung atau bagaimna tidak ada. Segala bentuk pemberitahuan yang melibatkan massa minimal harus memberitahukan dulu,” tandasnya.

Diketahui sidang perdana dipimpin ketua majelis hakim Joni, yang juga sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Joni didampingi anggota majelis hakim Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ikbal)


Artikel yang berjudul “Ratna Sarumapet Mulai Diadili, Tidak Ada Pendukung Hadir” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments