Polres Tangerang Selatan Bentuk Satgas Lawan Arus
TANGERANG – Banyaknya pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas dengan melawan arah saat di jalan utama di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat jajaran Polres Tangsel membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Lawan Arus.
“Kami terpaksa membentuk Satgas Lawan Arus di jajaran Satlantas Polres Tangsel akibat banyaknya pelanggaran lalu lintas dan keluhan masyarakat setiap hari kaitan pelanggaran melawan arus, ” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan didampingi Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin, Jumat (1/2).
Tim Satgas Lawan Arus setiap hari akan memantau sejumlah titik rawan di jalan utama dan protokol yang kerap banyak pelanggaran lalu lintas di Kota Tangsel. Kebanyakan alasan pelanggar lawan arus persoalan klasik yaitu terlalu jauh jika harus berputar arah.
Padahal kata AKBP Ferdy Irawan aksi nekat melawan arus memicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas. “Data yang ada tahun 2018 terdapat 1.184 kecelakaan lalu lintas karena lawan arus,” ujar AKBP Ferdy Irawan.
TILANG DITEMPAT
Ditambahkan, AKP Lalu Hedwin, Tim Satgas Lawan Arus berjumlah 73 orang dan mulai disebar di sejumlah titik rawan pelanggaran jalan utama di Tangsel mulai 31 Januari hingga 14 Februari 2019 atau dua minggu ke depan.
Satgas Lawan Arus ini, imbuh AKP Lalu Hedwin, akan langsung melakukan tindakan tegas berupa tilang di tempat dengan penerapan pasal yang berlapis dan denda tilang maksimal bagi pengendara yang kedapatan melanggar.
“Titiknya di Sepanjang Jalan Raya Serpong, dibawah Fly Over Ciputat, Islamic, perempatan viktor dan lainnya,” katanya. (anton/b)
Artikel yang berjudul “Polres Tangerang Selatan Bentuk Satgas Lawan Arus” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment