Petugas Parkir Diusulkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
SUKABUMI – Ratusan petugas parkir di Kota Sukabumi, Jawa Barat diusulkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Rencana itu untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan karena tugas mereka terbilang rentan.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir Dishub, Rudi Hartono mendaftarkan petugas parkir jadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk memberi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Langkah itu juga untuk memotivasi serta meningkatkan semangat petugas parkir dalam menjalankan peran, fungsi dan tugasnya.
“Ini merupakan gagasan dan inisiatif kami. Untuk merealisasikan dan mewujudkan rencana tersebut, pihaknya sudah mengusulkan kepada Kepala Dishub,” terangnya.
Diakui Rudi, peran petugas parkir terhadap peningkatan PAD, khususnya dari Retribusi Parkir cukup besar. Buktinya dalam tahun 2018, PAD Kota Sukabumi yang didapat dari Retribusi Parkir mencapai Rp 1,7 milyar. “Sedangkan untuk tahun 2019, pendapatan dari Retribusi Parkir ini menargetkan sebesar Rp 2,7 milyar,” imbuhnya.
Disebutkan Rudi, jumlah petugas parkir yang tercatat mencapai 300 orang. Seluruhnya diusulan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dicontohkannya, beberapa waktu lalu ada petugas parkir meninggal dunia pada saat bekerja, namun tidak ada jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami hanya memberikan santunan kepada keluarga petugas parkir tersebut. Tapi apabila petugas parkir tersebut jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa mendapat santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebab BPJS Ketenagakerjaan memberi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun bekerja,” paparnya. (sule/win)
Artikel yang berjudul “Petugas Parkir Diusulkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment