Lemkapi: Kasus Rocky Gerung Murni Masalah Hukum

JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyatakan,  pemanggilan Rocky Gerung oleh Polda Metro Jaya  murni masalah hukum.

“Kami menilai itu bukanlah kriminalisasi. Karena ada peristiwa dan pelapornya,”  ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Dr. Edi Hasibuan MH di Jakarta, Sabtu (2/1/2019).

Menurut mantan anggota Kompolnas ini,  jika kita meneliti laporan  tersebut sejak awal,  peristiwanya terjadi pada bulan April 2017.

Saat itu ada pernyataan Rocky menyinggung perasaan umat beragama yang menyebutkan kitab suci itu adalah fiksi. Atas pernyataan tersebut,  kita bisa pahami,  ada masyarakat yang tersinggung dan lalu membuat laporan ke polisi.

Salah satunya adalah Abu Janda alias Permadi Arya. Permadi memberi alasan dia melapor karena Rocky memberi pernyataan yang  melukai hati sejumlah umat beragama.

Karena ada laporan, polisi berkewajiban menindaklanjuti dan melakukan  penyelidikan untuk meneliti apakah ada unsur pidana di dalamnya atau tidak.

Doktor lmu Hukum ini menambahkan, walau Rocky sudah diperiksa,  tetap harus memegang praduga tak bersalah terhadap tokoh politik ini.  “Kami ]yakin Rocky sangat menghormati hukum,” ungkap pakar hukum dan kepolisian ini.

Edi juga mengimbau kepada semua pihak agar hati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang menyinggung perasahan orang lain.(tiyo/win)


Artikel yang berjudul “Lemkapi: Kasus Rocky Gerung Murni Masalah Hukum” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments