Konsumen Cerdas dan Berdaya Jadi Target Pembangunan Perekonomian yang Sehat

JAKARTA  – Konsumen cerdas dan berdaya menjadi target pemerintah untuk membangun perekonomian yang sehat, kata

Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN)  Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono.

“Itu sesua tema Hari Konsumen Nasional pada 20 April di Bandung. Yaitu Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya,” ujarnya didampingi Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemdag, Kamis (28/2/2019).

Dijelaskannya, konsumen cerdas dan berdaya menjadi dorongan pelaku usaha untuk mensinergikan kinerja usahanya agar bisa diterima masyarakat tanpa komplain karena ada kekurangan apalagi kecurangan.

Alasannya, pemerintah Cq Kemdag melakukan tindakan refresif setelah adanya temuan pelanggaran aturan yang berlaku.

“Temuan itu bisa saja dilakukan rutin aparat pemerintah, atau justru
yang kami harapkan dari konsumen berupa laporan pengaduan adanya ketidakberesan dan tentu akan kami tindak lanjuti sampai menemukan bukti-bukti kuat untuk memberi sanksi pelaku usaha curang itu,” ujar Dirjen Veri.

Penindakan pelaku usaha berupa mencabut surat persetujuan impor (SPI) bagi importir nakal, atau bahkan diserahkan ke kepolisian untuk
diproses hukum.

Dirjen Veri menjelaskan Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di antaranya mengatur Pelaku usaha  : 1)

Dihukum pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar. (rinaldi/tri)


Artikel yang berjudul “Konsumen Cerdas dan Berdaya Jadi Target Pembangunan Perekonomian yang Sehat” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments