Jalani Sidang Dakwaan, Habib Bahar bin Smit Bungkam
BANDUNG – Jalani sidang perdana, Habib Bahar bin Smit sudah datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung sekitar pukul 07.40 WIB, Kamis (28/2/2019).
Saat memasuki gedung pengadilan, Habib Bahar tampak berjalan menunduk dan tidak berkomentar satu katapun pada awak media yang sudah menunggu. Bahar terlihat mengenakan gamis dan peci putih.
Ki Agus M Choiri, kuasa hukumnya mengatakan, kliennya telah siap menghadapi sidang perdana hari ini, yang agendanya mendengarkan dakwaan jaksa.
“Ini sidang perdana, jadi kita dengarkan dulu dakwaan jaksa nanti,” kata Ki Agus.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17), lantaran kedua pemuda itu mengaku-aku sebagai dirinya saat berlibur di Bali.
Keduanya dianiaya di pondok Pesantren (ponpes) Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, milik terdakwa Bahar bin Smit.
Karena penganiayaan tersebut, Bahar ditahan di Mapolda Jabar, dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dijaga Ketat
Untuk mengamankan jalannya sidang, sedikitnya 1.321 personel gabungan TNI-Polri diturunkan di PN Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, menerangkan, pihaknya akan melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup saat proses persidangan berlangsung.
Terkait adanya aksi yang akan dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI) dari sejumlah daerah saat sidang perdana berlangsung, Irman berharap massa tersebut bisa menghormati proses sidang dengan tertib.(tri)
Artikel yang berjudul “Jalani Sidang Dakwaan, Habib Bahar bin Smit Bungkam” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment