Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Ini Sumpah Buni Yani

DEPOK – Setelah ditunggu hampir 11 jam lebih akhirnya terpidana Buni Yani datang memenuhi panggilan kejaksaan negeri (Kejari) Depok, Jumat (1/2/2019) malam WIB. Buni Yani lalu dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, kemudia ditahan.
Budi Yani tiba di Kantor Kejari Depok didampingi penasehat hukumnya Eldwin. Tidak berapa lama keluar dan didampingi sejumlah petugas Kejari Depok langsung digiring ke mobil tahanan yang telah disiapkan sejak pagi hari kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Buni Yani didakwa telah melanggar pasal 2 UU ITE . Setelah kasasinya Mahkamah Agung , lalu Buni Yani harus menjalani putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan vonis selama 1 tahun 6 bulan .
TETAP MEMBANTAH

Budi Yani membantah telah mengedit video soal pernyataan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok soal penistaan agama yang tersebar hingga menyeret dirinya menjadi terpidana UU ITE.
“Saya bersumpah jika mengedit video saya akan masuk neraka abadi, namun jika bukan saya, biarlah semua yang memasukkan saya mulai dari polisi, jaksa dan hakim semua masuk neraka,” ujarnya.

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Buni Yani, Eldwin mengatakan akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan melakukan Peninjauan Kembali. “Kami akan berupaya melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK),” tuturnya. (anton/b)

teks foto:


Artikel yang berjudul “Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Ini Sumpah Buni Yani” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments