Baru Sebulan Mendaftar, Ahli Waris Berhak Menerima Santunan Jika Terjadi Musibah
JAKARTA – Baru terdaftar satu bulan sebagai peserta, ahli waris berhak menerima santunan kematian keluarganya yang meninggal dunia atau mengalami musibah.
Hal ini sangat disyukuri Pandi yang menerima santunan kematian istrinya Nimih dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol dan KCP Jakarta Cengkareng, sebesar Rp24 juta.
Ibu Nimih merupakan anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kel Pekayon Jaya Kota Bekasi, yang terdaftar sebagai peserta pada Desember 2018.
“Almarhum baru membayar iuran satu kali dan meninggal. Karena itu keluarganya berhak menerima santunan. Santunan sudah diserahkan Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Bpk Agus Harpa didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Jakarta Cengkareng, Nidya Roesdal pada 12 Februari 2019,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Andrey J Tuamelly dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/2/2019).
Nidya Roesdal mengungkapkan sudah seharusnya BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak bagi peserta kita yang mengalami musibah, walaupun alm. Nimih baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di bulan Desember 2018 dan meninggal dunia pada tgl 20 Januari 2019.
Agus Harpa berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan pelayanan baik dan bantuan kepada keluarga korban. “Mudah-mudahan santunan ini bisa dimanfaatkan untukkebutuhan hidup keluarganya.”
Andrey menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan belasungkawa bagi keluarga, dan berharap santunan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya.
“Sudah tugas kami untuk memberikan hak kepada ahli waris yang mungkin baru mengikuti kepesertaan hanya satu bulan. Ini real bahwa setiap tenaga kerja yang mengikuti kepesertaan jika terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, semua hak akan kita berikan langsung,” Ungkap Andrey J Tuamelly.(tri)
Artikel yang berjudul “Baru Sebulan Mendaftar, Ahli Waris Berhak Menerima Santunan Jika Terjadi Musibah” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment