Oknum Dosen Diduga Paksa Mahasiswa Ikut Reuni 212 Terancam Sanksi
BOGOR – Aksi demo 212 beraroma tak sedap. Bahkan sudah masuk ke kampus.
Di Bogor, Dahlan, seorang dosen mengajak mahasiswa mengikuti demo 212, di Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018) besok.
Sebagai timbal balik atas keikutsertaan mahasiswa dalam aksi tersebut, akan ada tukar guling nilai Ujian Tengah Semester (UTS). Imbauan Dahlan ini menuai kontroversi di kalangan kampus yang berlokasi di Jalan Baru ini.
Dahlan yang merupakan dosen Fakultas Agama Islam, dipanggil pihak rektorat dan ditegur pimpinan Fakultas Agama Islam. Dekan Fakultas Agama Islam, Kholil Nawawi kepada wartawan mengaku telah menegur langsung oknum dosen yang diduga melakukan seruan tukar nilai UTS tersebut dengan ikut Reuni 212.
“Begitu mendapat laporan terkait viralnya kasus tersebut, secara pribadi, saya sudah menegur Pak Dahlan. Karena kalau berbicara itu harus ada pertimbangannya. Ambil hikmahnya, segala sesuatu harus dengan pertimbangan yang matang,” kata Kholil saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait sanksi kepada Dahlan yang merupakan dosen Sistem Pembelajaran di Fakultas Agama Islam tersebut, Kholil menyerahkan kepada pihak rektorat.
“Kami serahkan kepada pihak rektorat. Karena kami hanya lembaga yang bisa mengingatkan. Semua ada aturan mainnya,” ujarnya.
Selain mendapat teguran secara lisan dari pihak Dekan Fakultas Agama Islam serta mendapatkan pemanggilan dari pihak Rektorat Universitas Ibn Khaldun, Dahlan juga mendapat teguran dari kepala Program Studi Pendidikan Agama Islam.
Rektor Universitas Ibn Khaldun Bogor Ending Bahruddin kepada wartawan mengaku, dirinya belum memanggil perwakilan mahasiswa Fakultas Agama Islam jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) semester V.
“Nanti mahasiswa ka,o panggil untuk mengklarifikasi kebenaran terkait dugaan tukar nilai dengan Reuni Aksi 212. Nanti kami panggil komti atau perwakilan mahasiswa terkait kejadian yang sebenarnya. Ini baru penjelasan dan cerita dari dosennya saja,” paparnya.
Rektor Bahruddin menjelaskan, secara institusi pihaknya tidak pernah menginstruksikan kepada dosen agar mahasiswanya diajak Aksi Reuni 212.
Ditegaskan, jika ada oknum dosen yang memerintahkan semua mahasiswanya ikut serta di Aksi Reuni 212 sebagai pengganti nilai UTS, maka hal tersebut melanggar aturan akademik dan bisa diberikan sanksi tegas.
Bahruddin menjelaskan, bahwa Universitas Ibn Khladun Bogor akan menggelar UTS mulai 5 sampai 17 Desember 2018 dan nilai UTS sudah harus masuk 1 minggu setelah UTS digelar.
Menurutnya, jika ada dosen yang menjanjikan akan memberikan nilai setelah mahasiswa ikut dalam Aksi Reuni 212, hal tersebut dinilai tidak benar atau palsu.
“Kalau kaitannya itu dengan UTS, UTS itu jadwalnya sudah terjadwal 5 sampai 17 Desember dan nilai sudah harus masuk seminggu setelah UTS. Jadi tidak mungkin, aksinya saja tanggal 2 Desember,” katanya.
Bahruddin juga memastikan akan memanggil dan menegur dosen yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Menurutnya, jika dosen tersebut terbukti bersalah dan menggabungkan kepentingan akademik dengan kepentingan pribadi, maka sanksi paling berat adalah pemutusan hubungan kerja.
“Dosen itu kan sebagai pegawai. Sanksinya diberi peringatan, SP1 dan SP2 dan SP3. Setelah itu akan kita putus hubungan kerjanya. Itu sanksi tegasnya,” ujarnya.
Dahlan yang merupakan dosen mata kuliah sistem pembelajaran PAI yang diduga meyuruh mahasiswanya ikut Reuni Aksi 212 dengan imbalan pemberian nilai A, saat hendak dikonfirmasi wartawan, enggan berkomentar banyak.
“Silakan temui humas, sudah cukup. Apa yang disampaikan Rektor dan humas sudah cukup. Terima kasih,” ucap Dahlan singkat. (yopi/ys)
Artikel yang berjudul “Oknum Dosen Diduga Paksa Mahasiswa Ikut Reuni 212 Terancam Sanksi” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment