Pemprov DKI Tetapkan UMP 2019 Sebesar Rp3,94 Juta

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2019 Rp3,94 juta. Penetaoan ini diumumkan Plt Gubernur Saefullah, Kamis (1/11/2018).

Saefullah mengatakan UMP ditetapkan sesuai hasil pembahasan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang menghasilkan tiga rekomendasi, yakni Rp4,2 juta dari buruh, Rp3,8 juta dari pengusaha dan Rp3,94 juta dari unsur pemprov yang disesuaikan dengan keputusan kenaikan UMP 8,03 persen dari UMP 2018.

“Ini sudah ditetapkan, seluruh pengusaha harus wajib mematuhi keputusan ini,” kata Saefullah.

Bagi pengusaha yang keberatan maka bisa mengagajukan, namun harus dillengkapi dengan hasil audit perusahaan. Nanti, Pemprov akan melakukan penelitian teentang kemampuan pengusaha apakah keberatan tersebut bisa diterima atau tidak.

“UMP ini hanya bagi pekerja dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun,” ujarnya.

(Baca: Diumumkan Sore Ini, UMP DKI Diperkirakan Rp3,9 Juta)

Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, menerima kkeputusan tersebut. “Keputusan ini bisa diterima pengusaha, “katanya.

Sementara itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) menolak UMP tersebut. Mereka menilai UMP itu jauh dari standar hidup layak di Jakarta.

“Kami menolak keputusan ini. Kami menuntut agar UMP di Jakarta Rp4,56 juta atau naik 25 perseen dari tahun ini, kata Anwar Sanusi, Koordinator Kasbi DKI Jakarta. (john/yp)


Artikel yang berjudul “Pemprov DKI Tetapkan UMP 2019 Sebesar Rp3,94 Juta” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments