Kendaraan Penunggak Pajak Bakal Dipasangi Stiker

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta meminta penunggak pajak mobil memanfaatkan pemutihan denda pajak hingga 15 Desember 2018 mendatang. Bila tidak mau kendaraannya dipasangi stiker penunggak

“Jadi kami imbau, manfaatkan masa pemutihan ini dengan baik. Tahun depan kita akan lakukan penindakan, bisa berupa pemasangan stiker dan akan didatangi ke alamat pemilik, “kata Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat (30/11/2018).

Meski demikian, pada masa pemutihan selama 15 hari ini, kesadaran masyarakat sangat tinggi. Bila hari biasa hanya sebanyak 1.700 kendaraan perhari, tapi kini tiap hari 2.600 kendaraan.”Kita apresiasi kesadaran ini, “katanya.

Ia yakin, penunggak pajak kendaraan tersebut terjadi karena faktor kealpaan saja. “Buktinya ini semakin sadar, “katanya.

Faisal Syafruddin mengatakan, pemutihan dimulai hari ini hingga 15 Desember 2018. Langkah itu dilakukan untuk menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya.

“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal.

Berdasarkan data BPRD Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, baru tercapai Rp 33,9 triliun pada 29 November 2018 atau hanya 88,9 persen.

Faisal mengatakan, pemutihan yang dilakukan pada akhir 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.(john/b)


Artikel yang berjudul “Kendaraan Penunggak Pajak Bakal Dipasangi Stiker” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments