Pabrik Minuman Keras di Tengah Perumahan Villa Taman Kartini
BEKASI – Berbekal keahlian meracik minuman oplosan, seorang lelaki memproduksi dan mengedarkan minuman keras palsu ke beberapa restoran di Jakarta Utara.
Tidak tanggung-tanggung, tersangka mendirikan pabrik minuman keras (miras) di tengah-tengah pemukiman warga di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Duta I, Blok B1, RT 002/023, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Namun keberadaannya terendus warga.
“Ini ada laporan dari warga,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, sambil mengatakan, awal mula penggerebekan dilakukan warga sekitar yang mencium bau mecurigakan setiap kali melintas di Jalan Duta depan rumah produksi miras.
Tim dari Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Margahayu langsung mendatangi lokasi pada, Selasa (30/10/2018).
Terdapat dua rumah yang dicurigai melakukan aktivitas produksi miras, letak rumah tersebut berdekatan sama-sama di Jalan Duta I. Kemudian, dari dua rumah tersebut pihak kepolisian mendapati masing-masing 37 drum dan 59 durm miras hasil produksi.
“Total ada 97 drum yang kita amankan, jadi ini banyak ini partai besar ini,” kata Indarto saat melihat langsung TKP (tempat kejadian perkara) pabrik miras, Rabu (31/10/2018).
Selain itu pihaknya juga mendapati sejumlah alat penyulingan, puluhan dus berisi botol miras siap jual, serta berbagai bahan baku pembuatan miras.
Adapun pelaku yang diamankan yakni S berusia 37 tahun, dan A 30 tahun. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diketahui tidak memiliki hubungan bisnis tapi sama-sama bergerak dengan modus yang sama.
“Ini berbeda, berbeda owner (pemilik), berbeda penjualan, tapi yang dia produksi sejenis ciu atau oplosan itu sama, modusnya juga sama, sementara ini mereka mengaku sudah 8 bulan sampai setahun di sini, tetapi kita akan gali lagi apakah betul setahun,” kata Indarto.
Modus penjualanny sendiri kata Indarto, pelaku memasarkan ke sejumlah restoran dan warung-warung penjual miras. Satu botol miras oplosan jenis ciu berukuran 600 mili dijual seharga Rp 14 ribu.
“Perkiraan sekitar 50 persen alkoholnya, tapi nanti kita akan periksa ke lab baru akan ketemu, yang jelas ini betul-betul bodong ini, betul-betul gak ada mereknya, sama sekali bodong, apalagi izin,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (saban/win)
Artikel yang berjudul “Pabrik Minuman Keras di Tengah Perumahan Villa Taman Kartini” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment