Kehadiran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Dipertanyakan
JAKARTA – Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) mempertanyakan hadirnya Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) karena tidak ada dalam Undang-Undang Pelayaran No.17 tahun 2008.
AKKMI meminta agar Otoritas Pelabuhan Utama, Syahbandar Utama dan KSOP yang ada saat ini, harus ditinjau ulang , dan di ganti dgn lembaga Syahbandar, dan Otoritas Pelabuhan (OP) sesuai dgn UU 17/2008 ttg Pelayaran .
Dewan Pembina AKKMI Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto dan Ketua umumnya Capt. Sato M Bisri mempertanyakan kesimpang siuran ini sebab dalam UU Pelayaran pelabuhan dipimpin oleh Syahbandar bukan KSOP.
Kedua ahli keselamatan dan keamanan maritim Indonesia ini mengatakan pelabuhan atau yang dikenal di luar indonesia sebagai Harbour Master adalah satu lembaga dan di pimpin oleh seseorang pejabat Pemerintah yang memiliki hak kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan namanya Syahbandar.
Ketentuan peraturan perundang – undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran pelabuhan dipimpin Syahbandar.
“Sedangkan Syahbandar Utama serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Otoritas Pelabuhan utama tidak di kenal dalam undang – undang pelayaran,” terang Ketua Umum AKKMI Capt. Sato yang juga mantan Direktur Kesantuan Pengamanan Laut dan Perairan (KPLP) Kemenhub.
Namun realitanya, cerita Dewan Pembina AKKMI Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, saat ini di sejumlah pelabuhan dipimpin oleh KSOP, Syahbandar Utama, dan Otoritas Pelabuhan utama.
Justru yang tertuang di dalam UU No.17 tentang Pelayaran keberadaan Syahbandar malah tidak ada. “Kemana Syahbandar Indonesia,” tanya mereka berdua.
Solemen yang juga mantan KABAIS menyatakan dengan ketiadaannya Syahbandar ini, memberikan potensi ancaman terhadap keselamatan dan keamanan maritim Indonesia.
Sedangkan Ketua umum AKKMI, Capt. Sato mempertanyakan ke pemerintah berkiblat atau mau menghadap kemana Negara kita ini kalau tidak menjalankan amanat Undang-Undang. (dwi/b)
Artikel yang berjudul “Kehadiran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Dipertanyakan” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment