Jenasah Korban Lion Air JT610 Akan Diserahkan ke Keluarga Jika Selesai Tahapan Ini
JAKARTA – Kepala RS Polri Kramat Jati Kombes Pol. Musyafak menjelaskan, ada tahap-tahap yang mesti dilalui hingga jenazah korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 akhirnya dipulangkan kepada anggota keluarga masing-masing.
Setidaknya, ada lima tahap sejak awal proses evakuasi dan pencarian korban dilangsungkan. Pada tahap pertama, petugas evakuasi mengumpulkan barang bukti yang dapat menunjukkan identitas diri penumpang kecelakaan yang terdapat di sekitar lokasi kejadian (TKP). Misalnya KTP, SIM maupun properti lainnya. Selanjutnya, jenazah korban yang telah ditemukan dan dievakuasi akan diperiksa di Post Mortem.
“Kedua, pemeriksaan post mortem, yaitu ditempat autopsi. Ini dilaksanakan oleh dokter-dokter forensik kemudian DNA dan pendukung lainnya,” ujar Musyafak di Gedung Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
Setelah melalui pemeriksaan di Post Mortem, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan data di Ante Mortem. Pada tahap ketiga ini, sejumlah data, dan rekam medis korban, serta sampel DNA dari anggota keluarganya, akan dikumpulkan untuk dilakukan identifikasi terhadap korban.
Untuk proses identifikasi, ada banyak berkas dan barang yang perlu dibawa oleh keluarga korban. Seperti sertifikat, ijazah maupun berkas lainnya yang memuat sidik jari korban. Kemudian diperlukan pula foto diri terakhir korban, sikat gigi, serta baju terakhir yang digunakan oleh korban.
“Untuk mendapatkan data-data dari korban dari keluarga yang merasa kehilangan itu sudah ada form yang harus ditanyakan, dicatat secara lengkap, termasuk pengambilan sampel DNA,” terangnya.
Selanjutnya, di tahap keempat ialah rekonsiliasi. Proses ini sudah dilakukan sejak Selasa (30/10/2018) lalu.
“Langkah keempat rekonsiliasi, yang setiap hari dilaksanakan. Kemarin sudah dilaksanakan. Yaitu mencocokan hasil dari pemeriksaan Post Mortem, pemeriksaan korbannya dan hasil pendataan pihak keluarga,” jelas Musyafak.
Jika seluruh tahapan telah dilakukan, dan dari data Post Mortem serta Ante Mortem telah ditemukan kecocokan, maka jenazah korban sudah boleh diambil oleh keluarga korban.
“Proses terakhir, proses pengelolaan korban itu dimasukan peti jenazah dan proses penyerahan surat jenazah, disertai surat kematian dan sebagainya itu resmi diberikan,” pungkas Musyafak.
Diketahui, pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan oleh PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) sebagai penerbangan JT-610 dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta menuju Bandar Udara Depati Amir, Pangkal Pinang, dinyatakan jatuh di perairan Tanjung Pakis Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10/2018) pukul 10.00 WIB oleh BASARNAS.
Pesawat JT-610 ini berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 06.20 WIB, namun tak lama berselang, pukul 06.33 WIB pesawat tersebut hilang kontak dengan Jakarta Control. Di dalam pesawat tersebut terdapat 188 orang yang terdiri dari dua pilot, lima awak kabin, dan 181 penumpang. (cw2/tri)
Artikel yang berjudul “Jenasah Korban Lion Air JT610 Akan Diserahkan ke Keluarga Jika Selesai Tahapan Ini” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment