Baru 31 Penumpang Lion Air Terverivikasi Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA –  Dirut Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), Agus Susanto, mengaku baru menyiapkan klaim pencairan bagi 31 peserta BPJS TK yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di Tanjung Karawang, Jawa Barat.

“Mereka tergolong masuk kriteria kecelakaan kerja yang  perlindungannya di-cover sejak dari rumah ke  tempat kerja, hingga pulang dari tempat kerja ke rumah. Klaim kecelakaan kerja yang dibayarkan adalah 48 kali upah  yang dilaporkan perusahaan ke BPJS TK ditambah beasiswa bagi satu anak peserta,” ujar Agus yang didampingi

Deputi Direktur Humas & Antar-Lembaga BPJS TK, Irvansjah Utoh Banja, di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).

Namun begitu, Dirut Agus menambahkan, BPJS TK terus berkoordinasi dengan RS Polri untuk memastikan peserta BPJS TK di antara 189 jiwa termasuk awak pesawat Lion Air rute Jakarta-Tanjung Pinang yang tercebur masuk laut pada Senin (29/10/2018).

elias

Surat Kematian

Dirut Agus mengatakan BPJS TK telah membuka Posko Pengaduan bagi ahli waris terkait klaim peserta BPJS TK dekat lokasi kejadian untuk menjemput bola layanan klaim.

“Kami juga berharap kerjasamanya dari keluarga korban atau perusahaan yang kehilangan karyawannya untuk memverifikasi data. Terus terang kami sangat minim informasi,” ujarnya.

Untuk kelengkapan persyaratan klaim, ia mengimbau keluarga korban agar melengkapi dengan identitas korban termasuk ktp, kk, surat kematian, serta surat keterangan dari perusahaan, semata-mata demi mempermudah proses pencairan klaim. (rinaldi/tri)


Artikel yang berjudul “Baru 31 Penumpang Lion Air Terverivikasi Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments