Kapolri Sebut People Power Tanpa Aturan sebagai Penggulingan Pemerintahan Sah
JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat tak lakuikan provokasi saat penetapan hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umumk (KPU) pada 22 Mei 2019.
Menurutnya, Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang menyebarkan berita bohong yang dapart me nimbulkan keonaran. Ia minta masyarakat tak membuat hoaks atau berita bohong.
“Misalnya menyebut ada kecurangan A tapi buktinya tak jelas, sehingga terjadui keonaran,’ ujarnya di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Tito kemudian mencontohkan kasus Ratna Sarumpaet. “Mirip kasus, mohon maaf tanpa mengurangi azas praduga tak bersalahan, kasus Ratna Sarumpaet,” tambahnya tentang kasus yang memang tengah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di satu sisi, Tito mengancammenindak tegas siapaun yang terlibat dalam people power. Ini bila aksi dilakukan tanpa mengikuti tata cara demonstrasi yang berlaku.
Bila people power dilakukan tanpa aturan maka bisa dijerat dengan pasal 107 KUHP karena akan dinilai sebagai aksi menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Peope Power itu mobilisasi umum, harus ada mekanismenya,” ujarnya. (timyadi/yp)
Artikel yang berjudul “Kapolri Sebut People Power Tanpa Aturan sebagai Penggulingan Pemerintahan Sah” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment