Miras di Depok Jual Sembunyi-Sembunyi ke Konsumen

DEPOK – Pedagang yang kerap menjual minuman keras (miras) berbagai jenis di wilayah Kota Depok belakangan mulai menggubah cara menjual kepada konsumen. Mereka tidak lagi secara terang-terangan memajang miras di estalase toko atau kios tapi disimpan di kamar atau dalam rumah.

“Hampir sebagian besar pedagang menjual miras secara sembunyi-sembunyi dan kebanyakan bertransaksi atau melayani orang-orang tertentu atau pelanggan saja,’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Yayan Arianto didampingi Kepala Bidang (Kabid) Transtibum Kusumo dan Kasie Transtibum Agus, Rabu (31/10/2018).

“Upaya itu mereka lakukan untuk menghindari penangkapan atau razia yang dilakukan tim senyap Satpol PP Kota Depok,” katanya.

Menurut dia, sebagian besar pedagang miras yang ada di 11 kecamatan belakangan ini memang sering main kucing-kucingan dengan petugas. “Ada yang menjual dengan cara dioplos maupun menjual secara diam-diam di dalam rumah,” tuturnya.

Ny. Esti, pedagang miras di Bojongsari, yang kena razia mengaku sangat terkejut dengan kedatangan sejumlah petugas Satpol PP ke warung kopi miliknya. “Saya tidak jual miras,” tuturnya kepada sejumlah petugas.

Namun petugas Satpol PP Depok tidak begitu saja percaya dan meminta pemilik untuk menunjukan miras yang disimpan di dalam rumahnya.

Ternyata setelah diajak bicara baik-baik, tambah Kabid Transtibum setempat Kusumo, akhirnya pemilik warung mau menujukan miras yang disimpan dalam rumah ada 360 botol dan langsung disita petugas.(anton/b)


Artikel yang berjudul “Miras di Depok Jual Sembunyi-Sembunyi ke Konsumen” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments